Empat Orang Pelaku, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres Pangkep Ungkap Kasus Illegal Fishing

    Empat Orang Pelaku, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres Pangkep Ungkap Kasus Illegal Fishing
    Empat Orang Pelaku, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran: Polres Pangkep Ungkap Kasus Illegal Fishing

    PANGKEP - Polres Pangkep Polda Sulsel berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana Illegal Fishing, di perairan pulau Liukang Tupabbiring Utara dan Pulau Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep. 

    Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., dengan didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud IPTU Abdul Samad, S.H., saat menggelar Press Release di Aula  Andi Mappe Polres Pangkep bersama awak media, pada hari Selasa (20/05/24). 

    Kasi Humas mengatakan, bahwa jajaran Polres Pangkep telah berhasil mengungkap kasus Ilegal Fishing, yakni penangkapan ikan dengan cara membius ikan menggunakan bahan kimia dan menggunakan alat pukat hela kembar berpapan atau biasa disebut dengan Renreng serta mengamankan 4 tersangka dan barang bukti. 

    "Untuk kasus Illegal Fishing, alhamdulillah Tim Patroli dari Sat Polairud Polres Pangkep berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang dimana pelaku penangkapan ikan dengan cara bius menggunakan bahan kimia diamankan 2 orang lelaki berinisial R (38) berasal dari warga Kec. Liukang Tangaya dan  lelaki S (39) berasal dari warga Kec. Liukang Tangaya Kab. Pangkep serta barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) buah botol bekas dengan masing-masing berisi cairan kimia jenis potasium dan 1 (satu) buah toples plastik yang di dalamnya berisi bubuk potasium terbungkus plastik warna putih dan 2 buah kantong jaring warna biru atau biasa disebut dengan (bunre)."ungkap Kasi humas 

    Untuk Pasal yang dikenakan dari 2 (dua) pelaku tersebut yakni Pasal 84 ayat (1) Subsider pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan lingkungannya" dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000, - (Satu miliar 200 juta rupiah)." Jelas Kasi Humas 

    Lanjut kata AKP Imran, S.H., "Sedangkan untuk pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat hela kembar berpapan atau biasa di sebut Renreng, juga berhasil diamankan 2 orang pelaku yakni lelaki berinisial KM ( 31) warga Kab. Barru dan lelaki SH (53) warga yang berasal dari Kab. Barru dengan barang bukti yang diamankan yakni (1) satu unit kapal motor tanpa nama warna putih-hijau 24 PK sebanyakb2 mesin, 1 (satu) set alat tangkap Pukat Hela kembar berpapan atau biasa disebut dengan (Renreng) serta hasil tangkapan berupa ikan dan udang sebanyak kurang lebih 5 Kg, " jelasnya lagi. 

    Untuk pasal yang disangkakan dari pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Pukat Hela kembar berpapan (Renreng), yakni Pasal 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan. 

    Pasal 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memiliki menguasai membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia" dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, -(dua miliar rupiah). 

    Selain itu, Kasat Polairud, AKP Rodo Parulian Manik, S.T.K., melalui Kanit Gakkum Sat Polairud IPTU Abdul Samad, S.H., Mengatakan "Apabila nanti ditemukan adanya aktifitas penangkapan ikan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum maka langsung dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku."tegasnya. 

    "Guna antisipasi adanya penangakapan ikan ilegal maka kami terus melakukan patroli di wilayah perairan ini dan juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat pesisir pulau agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum dalam menangkap ikan, " ujar Iptu Abdul Samad, S.H ( Herman Djide).

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 1421-04/Labakkang Terus Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Marang Iptu Rahmania Pimpin Langsung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasangan MYL-ARA Raih Suara Terbanyak di Pilkada Pangkep, Relawan Gelar Konvoi Meriah
    Tingkatkan Pengetahuan Generasi Muda Angkatan Laut, KRI Banjarmasin-592 dan Lanal Palu Gelar Open Ship Tour di Kota Palu
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Direktur Keuangan PT Semen Tonasa Anis Bersama Direktur Operasi  Lepas Jema'ah Calon Haji Keluarga Besar PT Semen Tonasa
    Peduli Masyarakat di Musim Kemarau,  TNI AD Manunggal Air Kodim 1421/Pangkep Bantu Atasi Kesulitan Air  Warga Desa Mangilu
    Paslon Bupati dan Wakil Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA: Bangun Musholla di Setiap Sekolah untuk Pembinaan Generasi Bangsa
    PT Semen Tonasa Raih Penghargaan Indonesia Trusted Companies di GCG Award 2024
    Inovasi Desa Berkelanjutan, Upaya Paslon  Bupati Pangkep MYL ARA  Dalam Mengentaskan Kemiskinan
    Patroli Kamtibmas: Polsek Bungoro Ingatkan Pentingnya Netralitas TNI, Polri, dan ASN di Pilkada 2024
    Direktur Keuangan PT Semen Tonasa Anis Bersama Direktur Operasi  Lepas Jema'ah Calon Haji Keluarga Besar PT Semen Tonasa
    Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Palu Hadiri Pelepasan TIM Ekspedisi Rupiah Berdaulat 
    Paslon Bupati dan Wakil Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA: Bangun Musholla di Setiap Sekolah untuk Pembinaan Generasi Bangsa
    Kapolsek Bungoro AKP Abdul Haris Pimpin Personil Kontrol Gudang Logistik KPU Kabupaten Pangkep 
    Peringatan Hari Bhakti HBP ke-60,  Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep Sanjaya  Gelar Apel Siaga  3 + 1 Berantas Halinar
    Judi Sabung Ayam di Kabupaten Pangkep Makin Menjadi Tak Ditertibkan 
    Jaga Sinergitas Jelang Pemilu,  Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Aipda Zainal Sambangi Desa Pulau Terjauh Kapoposang
    Kodim 1421/ Pangkep Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024
    Tingkatkan Keamanan Warga, Bhabinkamtibmas Liukang Tangaya Aktif Kunjungi Warga Binaan

    Ikuti Kami